Mataram NTB - Tim II Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas kepemilikan barang narkotika jenis sabu, pada Sabtu 07/08/2021 di TKP wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota mataram, sekitar pukul 17:30 wita. Disamping kedua tersangka yang diamankan, ada sekitar 6 orang yang ada dilokasi untuk di minta keterangan dan dijadikan saksi.
Adapun ke 2 tersangka yang tergolong masih rata-rata sangat muda yaitu 1.SH, laki-laki 29 tahun, alamat Babakan kebon, Kelurahan Babakan, Pekerja Harian Lepas di PU kota Mataram., dan 2. DS, laki-laki 23 tahun, Pekerja Harian Lepas, alamat sama. Sementara 6 orang yang dimintai keterangannya atau sebagai saksi masing-masing YA, perempuan IRT 28 tahun, beralamat dilingkungan babakan, SA, laki 31 tahun, Pekerja bengkel las, yang beralamat di wilayah getap cakranegara, HF, laki 21 tahun asal Turide, LT, laki 36 tahun, asal Desa Dasan Jangkrik, Sandubaya, MT, laki 29 tahun, alamat Desa Gelondong praya, lombok tengah, serta FIA, laki 26 tahun asal Bima, bekerja swasta, alamat Cakranegara.
Penjelasan tersebut disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah SIK, MH usai melakukan penangkapan di mapolda NTB.
Informasi ini diterima dari masyarakat bahwa disalah satu lokasi di wilayah babakan, sering dijadikan tempat transaksi atau tempat penggunaan narkotika. Maka berdasarkan informasi tersebut Tim II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Kepala Tim II Ipda I Made Mas Mahayuna SH, langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud."tutur Erwin".
Tepat setelah Tim memperoleh kejelasan terhadap lokasi dan melakukan pengintaian, maka dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap lokasi yang di duga tempat transaksi narkoba tersebut.
Dari TKP Tim mengamankan 2 tersangka, serta 6 orang sebagai saksi. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka - tersangka dan lokasi sekitar, ditemukan : 34 poket barang diduga sabu dengan berat 14, 51 gr bruto, 1 buah timbangan digital, 1 bandel klip plastik, 2 buah sendok plastik, 1 buah kotak warna biru, serta uang 334 ribu rupiah, "paparnya".
Disamping barang tersebut Tim juga mengamankan beberapa peralatan yang di duga untuk pendukung penggunaan dan atau transaksi barang narkoba tersebut seperti 4 buah korek api gas, 2 buah gunting, 1 buah bong, 2 Hp android dan 2 Hp kecil, serta 1 bungkus rokok Marlboro merak.
"Kesemua barang-barang yang diperoleh di TKP saat penangkapan beserta ke dua tersangka telah kami amankan, kini mereka berada di mapolda ini, untuk selanjutnya menunggu proses penyidikan lebih lanjut, sementara ke 6 saksi akan dipulangkan setelah diminta keterangannya, " Jelas Wadir.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah 112 dan 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.(Adbravo)