Kurang dari 1x24 Jam, Maling Ayam yang Sempat Viral di Medsos Ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram

    Kurang dari 1x24 Jam, Maling Ayam yang Sempat Viral di Medsos Ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram
    Terduga Remaja Maling Ayam saat dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, (28/10/2024)

    Mataram NTB - Remaja asal Kecamatan Mataram, kota Mataram Berinisial Y terpaksa diamankan Oleh Polisi dari unit PPA Polrests Mataram karena telah melakukan tindak pidana pencurian. 

    Sebelumnya, Aksi Y pada saat mencuri 3 ekor Ayam Minggu 27 Oktober 2024 di salah satu rumah kosong di BTN Kekalik tersebut sempat viral di medsos lantaran rekaman CCTV saat mencuri ayam tersebut tersebar di Media sosial. 

    Hal ini mengundang tanggapan dari netizen sehingga akhirnya ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Mataram dengan melakukan penyelidikan pelaku dalam video tersebut setelah Korban yang memiliki 3 ekor ayam tersebut melaporkan ke Polresta Mataram. 

    “Pelaku pencuri 3 ekor ayam bangkok tersebut sudah kita amankan kurang dari 1 x 24 jam. Selain itu kita amankan terduga pembeli 3 ekor ayam dari pelaku untuk diperiksa lebih lanjut, “ Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Imade Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Senin (28/10/2024).

    Kejadian itu terjadi pada Minggu 27/10/2024 di Siang hari, dimana gerak gerik pelaku terekam jelas CCTV yang terpasang di rumah kosong tempat memelihara ayam-Ayam bangkok tersebut. 

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari narasumber, Pelaku ini sudah tidak lagi mendengar nasehat Orang tuanya, Setiap diberikan uang pelaku menggunakan untuk narkoba, miras dan judi Slot hingga suatu saat keluarga pelaku tidak lagi mengurus aktivitasnya . 

    Karena merasa ingin main judi slot ataupun narkoba pelaku akhirnya nekat mencuri dengan memberanikan diri masuk kesalah satu rumah kosong yang dijadikan korban sebagai tempat pelihara Ayam bangkok. Pelaku membawa kabur 3 ekor Ayam yang menurut Korbannya kurang lebih nilainya 2 juta rupiah. 

    Pelaku saat itu juga menjual kepada, seseorang seharga 250 ribu rupiah, dan tidak berselang lama orang tersebut menjual kembali ke masyarakat dengan harga 570 ribu rupiah. 

    Atas peristiwa tersebut pelaku akhirnya diamankan beserta satu orang yang diduga turut serta, dalam pertolongan jahat. 

    “Saat ini Pelaku diamankan di unit PPA Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, ”pungkasbya (Ada) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Mataram : Subuh Keliling Jadi Sarana...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Prosesi Kedukaan Masyarakat, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Selama 21 Hari Satgas TPPO Polda NTB dan Polres Jajaran Ungkap 16 Perkara TPPO

    Ikuti Kami